Visi dan Misi

VISI: DEDI (Demokratis, Dinamis, dan Inovatif)

MISI:

1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang bermutu

2. Memberdayakan Peran Serta Masyarakat (PSM)

3. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa sejak usia dini

4. Memperluas akses pendidikan nonformal

5. Meningkatkan kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan

6. Meningkatkan pelaksanaan manajemen yang transparan dan akuntabel

7. Membudayakan penggunaan IT dalam pembelajaran


Cari Blog Ini

Sabtu, 08 Agustus 2009

Revolusi Guru .

ABSTRAKSI

Seiring dengan jalannya reformasi pendidikan yang didorong oleh perubahan paradigma pendidikan secara menyeluruh, pemerintah telah berhasil membuat payung-payung hukum reformasi pendidikan. Di antaranya adalah Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah RI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, dan beberapa Permen Diknas yang terkait dengan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan sebagai mana tercantum dalam PP RI No. 19 tahun 2005 tersebut, sementara itu Peraturan Pemerintah tentang Guru tinggal menunggu Keputusan Presiden.

Semua payung hukum tersebut sebagai bukti konkrit upaya pemerintah dalam mengubah profesi pendidik dan tenaga kependidikan dari hanya pekerja biasa menjadi tenaga profesional.

Salah satu informasi penting untuk dikutip di sini adalah deklarasi pada tanggal 14 Desember 2004 yang dibuat oleh Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia. Beliau menyatakan bahwa Guru adalah Tenaga Profesional. Deklarasi ini dikemukan setelah Beliau menjabat Presiden RI sekitar 5 minggu. Deklarasi ini telah menimbulkan kepedulian luar biasa tentang pentingnya peranan guru dalam semua bidang kehidupan.

Dampak dari semua reformasi pendidikan tersebut memunculkan sejumlah permasalahan,tantangan, dan harapan masa depan guru di Indonesia. Dalam tulisan ini, penulis akan mengurai tentang ketiga hal tersebut serta upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan, tantangan, dan masa depan.

I. Pendahuluan.

Reformasi guru dimulai dari Deklarasi Guru sebagai Bidang Pekerjaan Profesi oleh Presiden SBY tanggal 14 Desember 2004, setelah 2 (dua) bulan Beliau dilantik. Satu tahun kemudian (15 Desember 2005 diterbitkanlah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).

Guru sebagai pekerja profesional sama seperti: tentara, pengacara, apoteker, dokter, akuntan publik, psycholog. Mereka memiliki karakteristik yang tidak bisa disamakan/dicapai dengan mudah karena harus memenuhi persyaratan-persyaratan pendidikan tertentu untuk ditetapkan sebagai pekerja profesional antara lain: a) kualifikasi akademik minimal S1 / D-IV, b) guru harus memiliki 4 (empat) kompetensi, yaitu Pedagogik, Profesional, Sosial dan kepribadian, dan c) memiliki Sertifikat Pendidik, d) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebelum sertifikasi. Sesudah memiliki Sertifikat Pendidik, guru akan diberi Nomor Registrasi Guru Profesional (NRGP). NRGP sudah diusulkan pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Guru yang pembahasannya sudah selesai di tingkat Depdiknas. Yang akan datang ada NRGP bagi yang lulus Sertifikasi, e) guru harus bergabung dengan asosiasi seprofesi.

Proses perolehan Sertifikat Pendidik dilakukan melalui dua cara, yaitu untuk guru dalam jabatan dilakukan melalui penilaian portofolio dan untuk guru pra-jabatan dilakukan melalui pendidikan profesi dengan ketentuan sebagai berikut.

* Guru TK dalam 1 semester (18 – 20 SKS)

* Guru SD dalam 1 semester (18 – 20 SKS)

* Guru SMP dalam 2 semester (36 – 40 SKS)

* Guru SMA dalam 2 semester (36 – 40 SKS)

* Guru SMK dalam 2 semester (36 – 40 SKS)

II. Permasalahan Tentang Guru Saat Ini.

Beberapa permasalahan dihadapi pemerintah saat ini di antaranya adalah bahwa:

1. jumlah guru yang sangat besar yaitu 2.783.321 orang, termasuk sekitar 477.000 orang adalah guru di bawah Departemen Agama,

2. pendataan guru yang belum sepenuhnya selesai sehingga sulit untuk mengetahui supply and demand,

3. distribusi guru belum merata, di kota berlebih dibanding di desa kekurangan.

4. guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1 /D-IV cukup besar, yaitu sekitar sebanyak 63,1% dari 2.783.321 orang,

5. banyak guru berkompetensi rendah, dan belum semua guru mendapatkan program peningkatan kompetensi,

6. cepatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga membutuhkan kompetensi (ICT) bagi para guru,

7. guru akan pensiun pada tahun 2010 s/d 2015 sebanyak ± 300.000 dan memerlukan penggantinya, dan

8. desentralisasi pengelolaan guru, namun kasus-kasus guru selalu dikirim ke pusat untuk menyelesaikannya.

III. Tantangan

Tantangan yang masih membentang dihadapan kita dalam upaya peningkatan mutu guru dan mutu pendidikan secara menyeluruh di antaranya sebagai berikut.

1. Tantangan terkait dengan guru.

Tantangan yang dihadapi pemerintah terkait dengan kondisi guru adalah sebagai berikut.

a. Jumlah guru di kota-kota besar berlebih. Jumlah kebutuhan guru di sekolah dapat dihitung dengan cara: rombel dikalikan beban kurikulum/minggu dibagi tugas mengajar 24 jam.

b. Kelebihan jumlah guru di sekolah-sekolah di kota-kota besar bisa mencapai 50%.

c. Banyak guru sebagai istri/suami pejabat yang berpindah-pindah, tapi tidak mengajar atau jumlah jam mengajarnya kurang dari 24 jam;

d. Tidak lengkap mengisi berkas hasil sertifikasi untuk SK Dirjen PMPTK tentang Penetapan Guru Penerima Tunjungan Profesi Pendidik. Contoh ketidaklengkapan berkas antara lain:

1) Belum ada Keterangan Kepala Sekolah mengajar 24 jam/minggu;

2) Belum ada daftar gaji pokok terakhir (gaji berkala terakhir);

3) Belum ada Nomor Rekening Bank;

4) Belum ada hasil Inpassing dan Surat Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY/Non PNS).

5) Pengisian Form A1 sebagian besar tidak bisa terbaca scanner komputer, dan

6) pengisian Form A2 tidak lengkap.

d. Banyak Guru PNS yang mengajar kurang dari 24 jam/minggu, bahkan banyak guru yang mengajar hanya 9 jam/minggu. Hal ini berakibat pada rasio guru murid tidak seimbang. Contoh rasio guru terhadap murid di negara lain adalah: Jepang 1 : 15, dan Korea 1 : 20. Banyak guru honor yang tidak memenuhi syarat dan tidak mengajar 24 jam/minggu minta diangkat PNS.

2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Tantangan yang dihadapi pemerintah terkait dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut.

a. Formasi guru untuk PNS digunakan staf non guru hampir 30%;

b. Formasi guru digunakan untuk guru namun setelah menjadi guru pindah ke struktural;

c. Guru adalah sasaran empuk dalam kegiatan Pilkada, banyak janji-janji calon kepala daerah, namun setelah calon tersebut menjadi kepala daerah terpilih, guru tersebut tidak diperhatikan;

d. Di suatu kabupaten, anggota DPRnya ± 70% dari guru tahun 2001;

e. Kurangnya sosialisasi program sertifikasi guru dalam jabatan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada guru. Kurang terjadi sharing pembiayaan sosialisasi.

3. Dinas Pendidikan Provinsi

Tantangan yang dihadapi pemerintah terkait dengan Dinas Pendidikan Propinsi adalah sebagai berikut.

a. Ada provinsi yang tidak mau mengangkat guru bantu yang sudah terikat kontrak dan sudah lulus tes.

b. Banyak guru yang pindah profesi jadi Kepala Dinas di luar pendidikan, tapi gajinya masih tetap diterima sebagai guru. Guru tersebut tidak mengundurkan diri dari jabatan guru, dan NIP-nya tetap diawali dengan angka 13 yang merupakan dua angka awal untuk pegawai di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

c. Tim Sertifikasi Tingkat Dinas Pendidikan Provinsi kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya. Contoh kasus: terdapat guru belum terima Tunjangan Profesi Pendidik tidak menginformasikan ke Pusat.

4. LPTK

Tantangan yang dihadapi pemerintah terkait dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah sebagai berikut.

a. Kesiapan LPTK menghadapi tugas baru disamping tugas pokoknya. Tugas baru tersebut adalah:

i. Sertifikasi dan PLPG;

ii. Pendidikan Profesi;

b. Penyusunan Laporan hasil sertifikasi belum tepat waktu.

c. Manajemen Guru perlu dibenahi, seperti Teacher’s Supply and Demand yang masih belum berimbang. Dengan demikian ke depan setiap LPTK hanya boleh melakukan pendidikan S- 1/D-4 untuk guru sesuai dengan kebutuhan.

d. Tahun 2015 diharapkan semua guru telah memiliki Sertifikat Pendidik. Berarti semua guru akan mendapat tunjangan profesi pendidik. Hal ini akan berdampak pada peningkatan jumlah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan. Diperkirakan, pada tahun 2015 akan memerlukan dana pendidikan sebesar Rp. 57 triliun hanya untuk pengeluaran Tunjangan Profesi Pendidik, diharapkan APBN untuk pendidikan mencapai 20%, atau + 224 triliun ditahun 2009, tidak akan kembali ke posisi sebelumnya. Dengan demikian LPTK memegang peranan penting dari investasi pemerintah dalam bentuk peningkatan kualitas dan kinerja guru.

Jadi program Sertifikasi Guru dalam jabatan dan Pendidikan Profesi untuk guru pra-jabatan harus benar-benar memperhatikan aspek kualitas dan akuntabilitas, agar investasi pemerintah

dalam pembangunan pendidikan tidak menjadi sia-sia.

IV. Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah.

Sejak diberlakukannya semua peraturan dan perundangan yang terkait dengan reformasi pendidikan, pemerintah telah berhasil menetapkan 8 (delapan) standard nasional pendidikan yang dirumuskan oleh Bandan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Semua standar tersebut harus dipenuhi oleh semua pemangku kepentingan pendidikan (educational stakeholder). Salah satu standar dari delapan standar tersebut adalah Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Khusus standar pendidik telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen Diknas) No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dalam Permen Diknas ini ditetapkan bahwa setiap guru harus memiliki kualifikasi minimum S-1 dan D-4 serta memiliki 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Untuk melaksanakan amanat tersebut, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional telah melakukan berbagai upaya untuk mecapai standar pendidik tersebut. Upaya-upaya tersebut adalah:

1. Meningkatkan kualifikasi akademik Guru dalam jabatan yang belum memiliki ijazah S-1/D-4 sekitar 1,7 juta guru. Sampai tahun 2007/2008 ini, pemerintah telah mengalokasikan dana dekonsentrasi bagi 170.000 orang guru dengan unit cost Rp. 2 juta/tahun untuk menyelesaikan studi S-1 terutama bagi guru SD dan SMP. Tahun 2009 akan dialokasikan dana bagi ± 328.000 orang dengan unit cost Rp. 3,5 juta melalui program:

a. S-1 Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Terbuka;

b. S-1 TatapMuka di LPTK;

c. S-1 PJJ untuk Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

2. Melakukan sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian portofolio. Kuota kumulatif program sertifikasi sampai tahun 2007 adalah 200.450 orang guru dan telah lulus penilaian portofolio maupun lulus melalui PLPG sebanyak 182.054 orang.

Sudah diterbitkan SK Dirjen PMPTK tentang Pembayaran Guru Penerima Tunjangan Profesi Pendidik sampai dengan akhir bulan November 2008 sebanyak 160.221 orang guru. Guru tersebut sudah menerima Tunjangan Profesi sejak bulan Juni 2008 sebesar satu kali gaji pokok.

Bagi guru swasta, dilakukan konversi untuk menyetarakan golongan pada pegawai negeri sipil melalui program Inpassing, sesuai dengan permendiknas Nomor 47 Tahun 2007. Dengan demikian mudah dalam menentukan tunjangan profesi pendidiknya bagi yang lulus sertifikasi.

Bagi guru yang berdedikasi luar biasa, Guru muda (umur 30 – 40 th) diberi kesempatan untuk mengikuti Pendidikan Profesi selama 1 tahun yang dananya dialokasikan di Ditjen Dikti.

Peningkatan 4 (empat) kompotensi guru, yaitu:

* Kompetensi Pedagogik

* Kompetensi Kepribadian

* Kompetensi Sosial

* Kompetensi Profesional

Program ini didukung oleh dana APBN yang dialokasikan di 12 P4TK. Dengan keterbatasan kapasistas P4TK, maka MGMP diberdayakan untuk melaksanakan tugas ini. Terutama bagi Guru

SD dan SMP didukung dana Blockgrant yang dialokasikan di LPMP. Direktorat Profesi Pendidik

juga sedang mengembangkan program ini dengan bantuan (grant) Reach Out To Asia (ROTA)

dari Pemerintah dari Qatar.

4. Pengembangan Karir Guru. Banyak guru (sekitar 334.000 orang) yang tidak dapat naik golongan dari IV/a ke IV/b karena tidak bisa menulis karya tulis ilmiah. Pangkat dan golongan mereka terhenti di golongan/ruang IV/a. Karena itu Depdiknas menfasilitasi Penulisan Karya Tulis Ilmiah Online dengan dana yang dialokasikan di LPMP. Jumlah kumulatif sampai dengan akhir tahun 2008 sudah mencapai 10.570 orang dengan unit cost Rp. 2 juta/orang. Untuk masa depan akan diusulkan agar Penulisan Karya Tulis Ilmiah dimulai dari Golongan III/b, agar Guru masih memiliki semangat tinggi dan terlatih menulis karya ilmiah sejak dini. Hal ini akan diusulkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPAN) yang baru tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

5. Menetapkan kebutuhan Guru. Dengan diberlakukannya UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, maka guru baru harus memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dan memiliki sertifikat pendidik melalui Pendidikan Profesi. Pendidikan Profesi dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang terakreditasi, jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan, karena itu jumlah kebutuhan guru harus dihitung oleh Ditjen PMPTK. Kemudian hasil perhitungan tersebut diinformasikan ke Ditjen Dikti untuk dibagi/disebarkan ke semua LPTK Pelaksanaan Pendidikan Profesi. Dengan demikian dimasa yang akan datang diharapkan:

* tidak akan terjadi Oversupply guru dan calon guru;

* profesi guru bukan lagi sebagai pilihan kedua;

* alumni perguruan tinggi bukan LPTK seperti ITB, IPB, UI, UGM dan lain-lain dapat

mengikuti pendidikan profesi dan dapat mengikuti TBS, TPU, TPA untuk menjadi Guru;

* Guru TK lulusan S1 PGTK atau jurusan psikologi ditambah pendidikan profesi selama 1

semester atau setara dengan 18 – 20 SKS;

* Guru SD lulusan S1 PGSD atau jurusan psikologi ditambah pendidikan profesi selama 1

semester atau setara dengan 18 – 20 SKS.

* Guru SMP, SMA, SMK lulusan sarjana S1/ D-IV ditambah Pendidikan Profesi selama 2

semester atau setara dengan 38 – 40 SKS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar